Soal Surat Edaran Etika AI Kominfo, Dosen STIN: Penting, Walau Masih Pedoman Umum

Selasa, 26 Desember 2023 - 13:01 WIB
loading...
Soal Surat Edaran Etika...
Pakar transformasi digital Riri Satria menilai, surat edaran mengenai pedoman etika penggunaan AI masih bersifat pedoman umum. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman etika penggunaan Artificial Intelligence (AI). Pedoman itu dinilai penting meski masih bersifat pedoman umum.

Berdasarkan siaran Pers No.583/HM/KOMINFO/12/2023 tanggal 22 Desember 2023, Surat Edaran (SE) Etika Kecerdasan Artifisial tersebut resmi ditandatangani pada Selasa, 19 Desember 2023.

Pakar transformasi digital sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Riri Satria menilai, SE tersebut tidak mengikat secara hukum, namun jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).



"Surat edaran itu masih berupa pedoman umum, sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk proses penegakan hukum," ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Namun demikian, kata Riri, surat edaran ini sudah menunjukkan setidaknya pemerintah sudah punya kepedulian tentang perkembangan AI. "Setidaknya saat ini sudah ada pedomannya walau bersifat umum. Ke depannya kita membutuhkan perangkat regulasi yang lebih rinci lagi," katanya.



Pengajar di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) ini menyebut, Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan jika pedoman AI ini juga merespons intensitas dan utilisasi yang membawa nilai ekonomi makin signifikan.

Sebagai informasi, nilai pasar global AI di 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Sedangkan di ASEAN pada 2030 AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 triliun, di mana USD366 Miliar di antaranya kontribusi dari Indonesia, mengutip data Kearney & CSET 2023.

"Aspek lain dari penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia sangat berdampak pada dunia kerja. Berdasarkan data 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)