UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
UU PDP Resmi Diundangkan,...
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. UU yang diberi Nomor 27 Tahun 2022 itu juga sudah terbit di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Dengan begitu, UU PDP sudah berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi atau institusi sebagai pemilik data pribadi atau sebagai pemilik hukum, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya telah secara jelas diatur sanksi bagi para pelanggarnya.

UU PDP adalah undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang sebagaimana mestinya. Sebab, data diri pribadi juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang perlu dilindungi.

Baca juga: Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp6 Miliar

Data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan nonelektronik.

Data pribadi yang dilindungi UU PDP terbagi menjadi dua:

1. Data pribadi bersifat umum meliputi:
a. Nama lengkap,
b. Jenis kelamin,
c. Kewarganegaraan,
d. Agama, serta
e. Data pribadi yang dikombinasikan.

2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan,
b. Data biometrik,
c. Data genetika,
d. Kehidupan atau orientasi seksual,
e. Pandangan politik,
f. Catatan kejahatan,
g. Data anak,
h. Data keuangan pribadi, serta
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
4. Ganti kerugian, atau
5. Denda administratif.

Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

2. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 2 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp20 miliar.

3. Sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 7 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp70 miliar.

4. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memasang, mengoperasikan, serta menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 1 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp10 miliar.

5. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 6 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp60 miliar.

6. Sanksi pidana bagi setiap orang yang membeli data pribadi, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

Selain sanksi pidana di atas, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan, pembekuan usaha, pelarangan permanen, penutupan usaha, pembayaran ganti rugi, serta melakukan kewajiban yang telah dilalaikan sebelumnya.

MG/Afridha Khalila
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved