UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
UU PDP Resmi Diundangkan,...
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowo) pada 17 Oktober 2022. UU yang diberi Nomor 27 Tahun 2022 itu juga sudah terbit di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Dengan begitu, UU PDP sudah berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi atau institusi sebagai pemilik data pribadi atau sebagai pemilik hukum, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya telah secara jelas diatur sanksi bagi para pelanggarnya.

UU PDP adalah undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang sebagaimana mestinya. Sebab, data diri pribadi juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang perlu dilindungi.

Baca juga: Jokowi Teken UU Pelindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Denda Rp6 Miliar

Data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan nonelektronik.

Data pribadi yang dilindungi UU PDP terbagi menjadi dua:

1. Data pribadi bersifat umum meliputi:
a. Nama lengkap,
b. Jenis kelamin,
c. Kewarganegaraan,
d. Agama, serta
e. Data pribadi yang dikombinasikan.

2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan,
b. Data biometrik,
c. Data genetika,
d. Kehidupan atau orientasi seksual,
e. Pandangan politik,
f. Catatan kejahatan,
g. Data anak,
h. Data keuangan pribadi, serta
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
4. Ganti kerugian, atau
5. Denda administratif.

Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

2. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 2 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp20 miliar.

3. Sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 7 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp70 miliar.

4. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memasang, mengoperasikan, serta menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 1 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp10 miliar.

5. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 6 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp60 miliar.

6. Sanksi pidana bagi setiap orang yang membeli data pribadi, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

Selain sanksi pidana di atas, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan, pembekuan usaha, pelarangan permanen, penutupan usaha, pembayaran ganti rugi, serta melakukan kewajiban yang telah dilalaikan sebelumnya.

MG/Afridha Khalila
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan KSAD ke Prajurit:...
Pesan KSAD ke Prajurit: Jangan Pertaruhkan Kehidupan Tentara dengan Melanggar Hukum
Waspada Tindak Kejahatan...
Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi
Panglima TNI Tegaskan...
Panglima TNI Tegaskan Bakal Hukum Prajurit yang Main Judi Online
Roy Suryo Anggap KPU...
Roy Suryo Anggap KPU Langgar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo...
Cegah Peretasan, DPR-Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Data Diri
Soal Surat Edaran Etika...
Soal Surat Edaran Etika AI Kominfo, Dosen STIN: Penting, Walau Masih Pedoman Umum
Rekomendasi
Mengenal Xpeng: Perusahaan...
Mengenal Xpeng: Perusahaan Mobil Listrik yang Bikin Robot Humanoid, Mobil Terbang, hingga Chip AI
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
2 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved