UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
g. Data anak,

h. Data keuangan pribadi, serta

i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:

1. Peringatan tertulis,

2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,

3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,

4. Ganti kerugian, atau

5. Denda administratif.

Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More