Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:23 WIB
loading...
Jemaah Umrah Indonesia...
Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sehingga visa umrah tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

"Visa umrah tidak bisa digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji," ujar Host Media Center Haji, Widi Dwinanda dalam akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).



Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah umrah asal Indonesia diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa tersebut hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

"Visa umrah musim 1445H hanya bisa digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jemaah umrah agar mematuhi ketentuan ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa," ucapnya.

Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari keempat. Secara bertahap, 19.354 orang yang terbagi dalam 49 kelompok terbang pada gelombang pertama telah diberangkatkan ke Tanah Suci dari sejumlah embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.



Adapun pada hari ini terdapat 18 kelompok terbang dengan jamaah haji 7.184 orang akan diterbangkan ke Madinah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komitmen Berikan Manfaat...
Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi
12 Poin Efisiensi Anggaran...
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
Pendaftaran Bantuan...
Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya
Kuota Haji Reguler Terisi...
Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Menag Apresiasi Ary...
Menag Apresiasi Ary Ginanjar Pelopori Konseling Berbasis AI Talent DNA untuk Guru BK Madrasah
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Kembangkan Talenta Berbasis...
Kembangkan Talenta Berbasis AI, Kemenag-ESQ Latih Guru BK Madrasah
Rekomendasi
5 Keistimewaan Nuzulul...
5 Keistimewaan Nuzulul Qur'an, Salah Satunya Disebut Malam Turunnya Para Malaikat
Israel Mengebom Ibu...
Israel Mengebom Ibu Kota Suriah, Klaim Incar Militan Palestina
161.136 Jemaah Reguler...
161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025, Hari Ini Pelunasan Ditutup
Berita Terkini
Teriakan Merdeka Menggema...
Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
23 menit yang lalu
Menebak Makna Megawati...
Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
34 menit yang lalu
Politikus PDIP Nilai...
Politikus PDIP Nilai Bandara Bali Utara Buleleng Bakal Perberat Overtourism Bali
34 menit yang lalu
Kejagung Ungkap Ahok...
Kejagung Ungkap Ahok Mengetahui Impor-Ekspor Minyak Mentah Pertamina
1 jam yang lalu
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
1 jam yang lalu
Panja RUU TNI Bahas...
Panja RUU TNI Bahas Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil Siang Nanti
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved