UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
c. Kewarganegaraan,

d. Agama, serta

e. Data pribadi yang dikombinasikan.

2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:

a. Data dan informasi kesehatan,

b. Data biometrik,

c. Data genetika,

d. Kehidupan atau orientasi seksual,

e. Pandangan politik,

f. Catatan kejahatan,
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More