Roy Suryo Anggap KPU Langgar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB
loading...
Roy Suryo Anggap KPU...
Pakar Telematika Roy Suryo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini menyusul adanya pengakuan KPU soal kerja sama dengan raksasa teknologi asal China, Alibaba dalam rangka pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

"Ini sebenarnya merupakan pelanggaran dari UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022," kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).

Roy meyakini KPU bisa saja berkilah jika disebut telah melanggar UU PDP ini. Pasalnya, UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022.



"Tapi itu namanya pelanggaran tetap, karena apa? Sudah tahu nantinya akan lewat jalan itu, kok tetap dilakukan," ujarnya.

Atas pengakuan tersebut, Roy menyebut data-data penduduk warga Indonesia yang ada di sistem KPU seperti Silon ataupun Sipol, yang diletakkan di komputasi awan (cloud) yang ada di luar negeri berpeluang bocor.

"Jadi ini sudah bocor semua datanya. Enggak bocor alus lagi nih, ini bocor besar atau banjir ini seperti berita tadi di Semarang. Betul, data ini sudah jebol ini," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)