Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:16 WIB
1. Terdapat subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana yang berada dalam ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP;

2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan, penyampaian berita atau laporan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;

3. Maka akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana dan jika merugikan terdakwa atau tersangka;

4. Akan dikenakan sanksi atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

MG/Ni Made Susilawati
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More