Akar Masalah Hukum di Indonesia

Jum'at, 21 Juli 2023 - 13:59 WIB
loading...
Akar Masalah Hukum di...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

INDONESIA termasuk salah satu negara besar, baik aspek luas wilayah yakni 1.905 juta km persegi maupun dari jumlah penduduk 270 juta jiwa. Keragaman etnis dan budaya terbanyak di Asia Tenggara membuat Indonesia menghadapi ragam masalah yang bersifat kompleks.

Salah satu masalah yang mencolok dan sangat mempengaruhi kehidupan rakyat adalah persoalan hukum. Di samping juga masalah ekonomi dan sosial. Akar masalah hukum di negeri ini dapat dibedakan, akar masalah bersifat teoritik dan bersifat praktik atau praktik hukum dalam kehidupan masyarakat.

Selain dua akar masalah tersebut, kurangnya atau tidak adanya penelitian budaya hukum yang hidup dalam masyarakat lokal; meliputi kurang lebih 34 provinsi dengan luas wilayah meliputi sembilan adat di seluruh Indonesia (Van Vollenhoeven).

Sejak kemerdekaan pendidikan hukum “dicekoki” sistem hukum barat (Belanda) yang berjiwa individualistik. Sedangkan temuan budaya hukum adat yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk menciptakan perdamaian dikesampingkan pemerintah Kolonial selepas kemerdekaan secara sengaja di mana peradilan bumiputera/adat dihapuskan dan peradilan agama dipersempit hanya berlaku untuk peristiwa Nikah, Talak dan Rujuk saja (NTR).

Secara teoritik pola pemikiran ahli hukum selepas kemerdekaan bahkan sampai saat ini berada di persimpangan jalan menuju ketidakpastian dan ketidakmanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Para ahli hukum begitu pula praktisi hukum selama ini tengah mengalami keadaan yang disebut trial and error. Akibatnya kita saksikan perlakuan hukum yang tidak sama bagi setiap orang bahkan dalam objek perkara sama, terjadi putusan pengadilan yang berbeda satu sama lain.

Pemikiran yang mewarnai hukum yang dibawa Pemerintah Kolonial Belanda bersumber pada paham individualistik yang masih menganut Machiavelisme. Pemikiran tersebut diwujudkan secara konkret dengan menempatkan hukum dalam pengertian hukum tertulis (UU).

Di Indonesia UU dimaksud KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 1946 dan diberlakukan untuk Jawa dan di luar Jawa dengan UU No 73/1958. Di dalam UU Drt No 1/1951 dinyatakan bahwa selain undang-undang (hukum tertulis) juga berlaku ketentuan hukum adat (tidak tertulis) tetapi perlu diperiksa ada tidak padanannya di dalam UU tertulis KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved