Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:16 WIB
4. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:
Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong
Ayat 1
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ayat 3
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Ayat 4
Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:
Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong
Ayat 1
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ayat 3
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Ayat 4
Lihat Juga :
tulis komentar anda