Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:16 WIB
loading...
Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven
Laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Para pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan laporan palsu. FOTO/DOK.iNews
A A A
JAKARTA - Laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Para pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan laporan palsu.

Isu tentang laporan palsu mencuat setelah selebritas Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven melakukan prank lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Prank itu dilakukan untuk konten Youtube. Akibat perbuatannya, Baim dan Paula dilaporkan oleh M dengan pasal UU ITE. Pasutri itu juga dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Hingga saat ini sebenarnya belum ditemukan pengertian laporan palsu dalam undang-undang. Namun mengutip situs mh.uma.ac.id, laporan palsu didefinisikan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.



Sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku laporan palsu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana. Pasal itu berbunyi:

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Seseorang dapat dikenakan dengan ancaman pidana atas laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang pada Pasal 220 KUHP. Unsur-unsur itu adalah:

1. Terdapat subjek hukum atau orang-orang yang melakukan tindakan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan dan diadukan diketahui tidak terjadi dan tidak dilakukan;
4. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:

Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong

Ayat 1

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayat 3

Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

Ayat 4

Pidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1–4 dapat dijatuhkan.

Seseorang dapat dijatuhkan sanksi berupa ancaman pidana penjara atas keterangan palsu apabila oknum tersebut memenuhi unsur-unsur yang sudah tertuang dan ditetapkan ke dalam pasal 242 pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang meliputi sebagai berikut:

Unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1):

1. Terdapat subjek hukum ataupun orang yang melakukan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan palsu;
3. Perbuatan tersebut telah diketahui dan dilakukan dengan sengaja;
4. Keterangan yang dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;
5. Keterangan dilakukan secara lisan maupun tulisan yang dilakukan secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk menangani kasus tersebut;
6. Berhak dijatuhkan sanksi pidana atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (2):

1. Terdapat subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana yang berada dalam ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP;
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan, penyampaian berita atau laporan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
3. Maka akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana dan jika merugikan terdakwa atau tersangka;
4. Akan dikenakan sanksi atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

MG/Ni Made Susilawati
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)