Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
Singkatnya, kelima pendekatan tersebut berkaitan dengan upaya meluruskan kerugian yang disebabkan oleh suatu pelanggaran pada pihak korban dan fokus pada akuntabilitas pribadi pelaku terhadap mereka yang mungkin telah dirugikan oleh pelanggaran tersebut.
Praktik-praktik yang umumnya dianggap sebagai 'paling restoratif' (mediasi, konferensi, dan inisiatif berbasis lingkaran) juga berbagi komitmen pada proses pengambilan keputusan informal, inklusif, dan non-koersif, meskipun ini tidak berlaku untuk dewan reparatif berbasis pengadilan lainnya.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif fokus pada reparasi korban. Dalam hal ini, Tim PPHAM bertugas untuk memastikana reparasi korban dapat terjadi dengan baik sehingga memungkinkan mereka dapat melanjutkan hidup secara layak.
Sebagai kesimpulan, meskipun tidak menyelesaikan persoalan HAM masa lalu secara holistik, upaya pembentukan Tim PPHAM patut diapresiasi, terutama jika tim dapat bekerja untuk menjamin reparasi para korban HAM yang sejauh ini mengalami kesulitan-kesulitan hidup.
Praktik-praktik yang umumnya dianggap sebagai 'paling restoratif' (mediasi, konferensi, dan inisiatif berbasis lingkaran) juga berbagi komitmen pada proses pengambilan keputusan informal, inklusif, dan non-koersif, meskipun ini tidak berlaku untuk dewan reparatif berbasis pengadilan lainnya.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif fokus pada reparasi korban. Dalam hal ini, Tim PPHAM bertugas untuk memastikana reparasi korban dapat terjadi dengan baik sehingga memungkinkan mereka dapat melanjutkan hidup secara layak.
Sebagai kesimpulan, meskipun tidak menyelesaikan persoalan HAM masa lalu secara holistik, upaya pembentukan Tim PPHAM patut diapresiasi, terutama jika tim dapat bekerja untuk menjamin reparasi para korban HAM yang sejauh ini mengalami kesulitan-kesulitan hidup.
(poe)
tulis komentar anda