Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:36 WIB
Ridwan
Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Islam Internasional Indonesia
Fellow GERIS Uni Eropa 2021-2022
INDONESIA sedang menanggung utang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Sejauh ini, persoalan tersebut tampaknya tidak menemukan jalan penyelesaian yang holistik. Akibatnya, para korban pelanggaran HAM dirundung keputusasaan, dan para pelanggar HAM masa lalu tidak tersentuh hukum.
Sejatinya, harapan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pernah melambung tinggi yang diletakkan pada pundak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 2014. Namun, hingga jabatan Presiden Jokowi pada periode ke- 2 akan selesai pada 2024, harapan tersebut tampaknya pupus.
Jokowi secara kasat mata lebih menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur yang masif daripada political will untuk menyelesaikan persoalan HAM sebagai hutang negara yang belum lunas. Di tengah mandeknya penyelesaian persoalan HAM berat yang menuntut para pelaku dibawa ke pengadilan, Presiden Jokowi berencana membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Memang, Presiden Jokowi secara resmi sudah menandatangani Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat masa lalu (Tim PPHAM). Tim PPHAM beranggotakan Makarim Wibisono (ketua), Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safando, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, Asa’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu. Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Tim PPHAM ini dimandati guna mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Artinya tugas menyangkut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan, yakni: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989. Kemudian Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Islam Internasional Indonesia
Fellow GERIS Uni Eropa 2021-2022
INDONESIA sedang menanggung utang penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Sejauh ini, persoalan tersebut tampaknya tidak menemukan jalan penyelesaian yang holistik. Akibatnya, para korban pelanggaran HAM dirundung keputusasaan, dan para pelanggar HAM masa lalu tidak tersentuh hukum.
Sejatinya, harapan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pernah melambung tinggi yang diletakkan pada pundak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 2014. Namun, hingga jabatan Presiden Jokowi pada periode ke- 2 akan selesai pada 2024, harapan tersebut tampaknya pupus.
Jokowi secara kasat mata lebih menaruh perhatian pada pembangunan infrastruktur yang masif daripada political will untuk menyelesaikan persoalan HAM sebagai hutang negara yang belum lunas. Di tengah mandeknya penyelesaian persoalan HAM berat yang menuntut para pelaku dibawa ke pengadilan, Presiden Jokowi berencana membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Memang, Presiden Jokowi secara resmi sudah menandatangani Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat masa lalu (Tim PPHAM). Tim PPHAM beranggotakan Makarim Wibisono (ketua), Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safando, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, Asa’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu. Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Tim PPHAM ini dimandati guna mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Artinya tugas menyangkut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan, yakni: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989. Kemudian Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
tulis komentar anda