Masalah Bebasnya Napi Koruptor
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
Arah politik hukum pidana khususnya politik pemidanaan tidak lagi semata-mata penjeraan-keadilan retributif saat ini, melainkan pemulihan status harkat martabat narapidana-keadilan restoratif yang berbasis Pancasila.
Perkembangan terkini mengenai perlindungan hak asasi telah diakomodasi di dalam Naskah RUU KUHP/2019–2020 dengan maksud agar sistem hukum pidana mengalami perubahan mendasar mengenai pemidanaan, hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana serta perlakuan yang sama di muka hukum. Tujuannya adalah mencegah kriminalisasi dan penalisasi yang telah merugikan harkat dan martabat kemanusiaan sesama warga masyarakat.
Perkembangan terkini mengenai perlindungan hak asasi telah diakomodasi di dalam Naskah RUU KUHP/2019–2020 dengan maksud agar sistem hukum pidana mengalami perubahan mendasar mengenai pemidanaan, hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana serta perlakuan yang sama di muka hukum. Tujuannya adalah mencegah kriminalisasi dan penalisasi yang telah merugikan harkat dan martabat kemanusiaan sesama warga masyarakat.
(bmm)
tulis komentar anda