Masalah Bebasnya Napi Koruptor

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
Arah politik hukum pidana khususnya politik pemidanaan tidak lagi semata-mata penjeraan-keadilan retributif saat ini, melainkan pemulihan status harkat martabat narapidana-keadilan restoratif yang berbasis Pancasila.

Perkembangan terkini mengenai perlindungan hak asasi telah diakomodasi di dalam Naskah RUU KUHP/2019–2020 dengan maksud agar sistem hukum pidana mengalami perubahan mendasar mengenai pemidanaan, hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana serta perlakuan yang sama di muka hukum. Tujuannya adalah mencegah kriminalisasi dan penalisasi yang telah merugikan harkat dan martabat kemanusiaan sesama warga masyarakat.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More