Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Senin, 18 November 2024 - 17:12 WIB
loading...
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Namun, kata dia, penerapan pasal itu tak mutlak dilakukan.
Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih minim.
Merujuk riset ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 6 dari ratusan kasus yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU," ucap Poengky.
Baca juga: Capim Setyo Budiyanto Anggap OTT KPK Harus Selektif: Tidak Perlu Harus Banyak
Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih minim.
Merujuk riset ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 6 dari ratusan kasus yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU," ucap Poengky.
Baca juga: Capim Setyo Budiyanto Anggap OTT KPK Harus Selektif: Tidak Perlu Harus Banyak
Lihat Juga :