Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak

Senin, 18 November 2024 - 17:12 WIB
loading...
Bikin Jera Koruptor,...
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Namun, kata dia, penerapan pasal itu tak mutlak dilakukan.

Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih minim.

Merujuk riset ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 6 dari ratusan kasus yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU," ucap Poengky.





Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai, penerapan pasal TPPU akan membuat jera para koruptor. Dengan penerapan pasal itu, ia mengatakan, koruptor akan dimiskinkan.

"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor. Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor,” kata Poengky.

Pasalnya, kata Poengky, masyarakat tak akan dapat kesejahteraan ketika vonis terdakwa korupsi tak terlalu berat, namun kerugian keuangan negara besar. “Oleh karena itu, menurut saya UU TPPU perlu disertakan, tetapi tidak mutlak. Jadi melihat kasuistis, kasusnya yang diperlukan. Kalau bisa memang perlu harus disertakan karena ini membuat efek jera," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)