Masalah Bebasnya Napi Koruptor

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



BERITA bebasnya 23 napi koruptor baru-baru ini ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Seolah-olah para napi koruptor tersebut tidak berhak untuk bertobat atau menghirup udara bebas. Padahal kebebasan mereka sungguh-sungguh didasarkan pada hukum yang sah dan berlaku.

Konvensi internasional tentang HAM dan The Standard Minimum of the Treatment of Prisoners tahun 1955 (SMR) telah menegaskan bahwa negara tidak berhak memperlakukan seorang narapidana melebihi ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dan setiap orang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa pembatasan yang diatur dalam UU.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu pernyataan ataupun sikap masyarakat hanya diperbolehkan sebatas yang diperkenankan berdasarkan UU yang berlaku. Di luar itu termasuk overcriminalization atau overpenalization atau miscarriage of justice atau dalam bahasa sehari-hari bertindak zalim. Itu berarti mereka termasuk kaum zalimin.

Dalam agama apa pun yang dianut di Indonesia, bagi kaum beragama, Allah Swt membuka pintu tobat seluas-luasnya kepada umatnya yang bertobat kecuali sakaratulmaut menjemputnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!