Masalah Bebasnya Napi Koruptor
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BERITA bebasnya 23 napi koruptor baru-baru ini ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Seolah-olah para napi koruptor tersebut tidak berhak untuk bertobat atau menghirup udara bebas. Padahal kebebasan mereka sungguh-sungguh didasarkan pada hukum yang sah dan berlaku.
Konvensi internasional tentang HAM dan The Standard Minimum of the Treatment of Prisoners tahun 1955 (SMR) telah menegaskan bahwa negara tidak berhak memperlakukan seorang narapidana melebihi ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dan setiap orang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa pembatasan yang diatur dalam UU.
Baca Juga: koran-sindo.com
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu pernyataan ataupun sikap masyarakat hanya diperbolehkan sebatas yang diperkenankan berdasarkan UU yang berlaku. Di luar itu termasuk overcriminalization atau overpenalization atau miscarriage of justice atau dalam bahasa sehari-hari bertindak zalim. Itu berarti mereka termasuk kaum zalimin.
Dalam agama apa pun yang dianut di Indonesia, bagi kaum beragama, Allah Swt membuka pintu tobat seluas-luasnya kepada umatnya yang bertobat kecuali sakaratulmaut menjemputnya.
Prihatin melihat reaksi masyarakat yang menolak kebebasan 23 napi koruptor yang demi hukum harus dibebaskan berdasarkan UU yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Masa lalu memang tidak dapat dilupakan, tetapi juga tidak dapat dimaafkan dan dipermainkan.
Jika kita hitung, rata-rata lamanya hukuman napi koruptor lebih dari rata-rata 4 tahun dikelilingi jumlah hari menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mungkin di antara kita sendiri tidak akan ada yang mampu dan sanggup menjalaninya dengan baik sekalipun hukuman yang diterima merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
BERITA bebasnya 23 napi koruptor baru-baru ini ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Seolah-olah para napi koruptor tersebut tidak berhak untuk bertobat atau menghirup udara bebas. Padahal kebebasan mereka sungguh-sungguh didasarkan pada hukum yang sah dan berlaku.
Konvensi internasional tentang HAM dan The Standard Minimum of the Treatment of Prisoners tahun 1955 (SMR) telah menegaskan bahwa negara tidak berhak memperlakukan seorang narapidana melebihi ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dan setiap orang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa pembatasan yang diatur dalam UU.
Baca Juga: koran-sindo.com
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu pernyataan ataupun sikap masyarakat hanya diperbolehkan sebatas yang diperkenankan berdasarkan UU yang berlaku. Di luar itu termasuk overcriminalization atau overpenalization atau miscarriage of justice atau dalam bahasa sehari-hari bertindak zalim. Itu berarti mereka termasuk kaum zalimin.
Dalam agama apa pun yang dianut di Indonesia, bagi kaum beragama, Allah Swt membuka pintu tobat seluas-luasnya kepada umatnya yang bertobat kecuali sakaratulmaut menjemputnya.
Prihatin melihat reaksi masyarakat yang menolak kebebasan 23 napi koruptor yang demi hukum harus dibebaskan berdasarkan UU yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Masa lalu memang tidak dapat dilupakan, tetapi juga tidak dapat dimaafkan dan dipermainkan.
Jika kita hitung, rata-rata lamanya hukuman napi koruptor lebih dari rata-rata 4 tahun dikelilingi jumlah hari menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mungkin di antara kita sendiri tidak akan ada yang mampu dan sanggup menjalaninya dengan baik sekalipun hukuman yang diterima merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka.
tulis komentar anda