8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:11 WIB
Banyak kritik disampaikan berbagai pihak karena ketika itu pandemi belum menunjukan tanda-tanda menurun. Tidak sedikit yang bertanya kepada Presiden mengenai maksud ucapan tersebut. "Maaf Pak Jokowi apa makna 'berdamai dengan virus' itu? Mohon penjelasan. Kalau mau bikin kategorisasi, statement ini masuk kategori: 'pernyataan kalah perang?' atau sikap pasifisme?' Atau 'kata2 filosofis?' Atau 'kepasrahan karena ruwet?' Selamat ibadah Ramadhan Pak, semoga sehat selalu," tanya Presiden PKS.

Bahkan mantan Wapres Jusuf Kalla tidak sependapat dengan Presiden. Menurut Kalla, virus tidak bisa diajak berdamai. "Ini kan virus ganas dan tidak pilih-pilih siapa (korbannya-red)," kata JK, Selasa 19 Mei lalu.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan maksud pernyataan Jokowi.Kata Bey yang dimaksud Presiden adalah penyesuaian pola hidup diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona selama vaksin belum ditemukan. Berdamai tidak berarti menyerah tapi penyesuaian baru dalam kehidupan," katanya.

7. Pelatihan Kartu Prakerja

Pelaksanaan kartu prakerja menuai polemik. Program yang semula untuk mengurangi pengangguran harus diubah menjadi program penanganan dampak pandemi Corona, yakni khususnya untuk korban PHK.

Dalam pelaksanaannya muncul kontroversi. Salah satunya mengenai penunjukkan Ruangguru termasuk mitra penyelenggara pelatihan digital Kartu Prakerja. Kontroversi mencuat karena perusahaan tersebut milik salah satu Staf Khusus Presiden Jokowi, Belva Devara yang kemudian memilih mundur dari jabatan tersebut. Teranyar, pemerintah akhirnya menghentikan program pelatihan Kartu Prakerja.

8. Kenaikan Iuran BPJS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Kebijakan itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64 ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.

Berbagai kalangan memprotes kenaikan tersebut. Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Melalui putusan Nomor 7 P/HUM/2020, MA membatalkan Perpres tersebt karena adanya berbagai buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More