8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:11 WIB
Banyaknya protes tidak menghambat lajut pengesahan Perppu itu menjadi UU. Melalui forum rapat paripurna, DPR akhirnya mengesahkan Perppu Corona menjadi UU pada 12 Mei 2020.

3. Larangan Mudik

Kebijakan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus Corona sempat menjadi polemik. Walau banyak yang menilai terlambat, Presiden akhirnya menyatakan melarang masyarakat untk mudik pada 24 April 2020 hingga Mei 2020.

Sebagai legalitas pelarangan, pemerintah mengeluarkan Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi darat, laut, dan udara pada masa pandemi.

Kebijakan pelarangan mudik membingungkan menyusul keluarnya Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid yang mengizinkan perjalanan oramh dengan kriteria dan sarat tertentu dengan mengantongi sejumlah izin.

Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 6 Mei 2020 menegaskan tidak ada perubahan peraturan mudik. Pemerintah dikatakanya tetap melarang mudik.

4. Aturan soal Ojek Online

Pengaturan tentang boleh tidaknya ojek online (ojol) sempat menjadi polemik. Pemicunya, adanya dua aturan yang tidak singkron. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam salah satu pasal dalam Permenkes, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Namun tidak lama kemudian, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More