Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto, Hamdan Zoelva Bandingkan Polemik BPK-MA Era SBY

Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
"Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu saja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kita usulkan bikin PP (Peraturan Pemerintah) saja, selesai. Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI mencopot Aswanto dengan alasan tidak memiliki komitmen. Sebab, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Baca juga: Kinerja Mengecewakan Jadi Alasan DPR Copot Hakim MK Aswanto

Sebelumya, Sembilan mantan hakim MK berkumpul untuk membahas pencopotan Aswanto sebagai hakim MK dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kesembilan mantan hakim MK itu yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva.

Kemudian, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring. Hadir juga Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, pengganti Aswanto.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!