Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto, Hamdan Zoelva Bandingkan Polemik BPK-MA Era SBY

Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva. Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) Aswanto menuai polemik. Para mantan hakim konstitusi pun meminta hal tersebut dibatalkan karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan DPR RI itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan MK secara langsung. DPR RI pun sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk menandatangani pencopotan tersebut.

"Mungkin tidak dalam bentuk formal begitu. Ini kan sudah terlanjur, barangkali perlu dicari langkah-langkah," kata Zoelva di Gedung MK, Jalan Meda Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Oktober 2022.



Dalam perbincangan itu, Hamdan mengusulkan jalan mediasi. Dia pun mencontohkan kisruh biaya perkara antara Badan Pengelola Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA) yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2007.

Saat itu, kata dia, BPK ingin memeriksa MA soal biaya perkara. Namun MA menolak.

Lantaran hal tersebut, BPK ingin mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.

"Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu saja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kita usulkan bikin PP (Peraturan Pemerintah) saja, selesai. Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara," pungkasnya.

Diketahui, DPR RI mencopot Aswanto dengan alasan tidak memiliki komitmen. Sebab, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.

Sebelumya, Sembilan mantan hakim MK berkumpul untuk membahas pencopotan Aswanto sebagai hakim MK dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kesembilan mantan hakim MK itu yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva.

Kemudian, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring. Hadir juga Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, pengganti Aswanto.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More