Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara perihal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan itu ngawur dan konyol.
"Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex, Senin (27/5/2024).
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tambahnya.
Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.
"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK. Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang," ujarnya.
Alex menyebut pimpinan KPK akan mengambil sikap atas putusan tersebut setelah menerima salinan. Ia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
"Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
"Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex, Senin (27/5/2024).
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tambahnya.
Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.
"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK. Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang," ujarnya.
Alex menyebut pimpinan KPK akan mengambil sikap atas putusan tersebut setelah menerima salinan. Ia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.
"Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
(cip)