Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol
Senin, 27 Mei 2024 - 20:28 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh ngawur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara perihal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan itu ngawur dan konyol.
"Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex, Senin (27/5/2024).
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tambahnya.
Baca juga: Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.
"Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex, Senin (27/5/2024).
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada. Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tambahnya.
Baca juga: Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.
Lihat Juga :