Selain Didemosi, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikut Pembinaan Mental dan Kejiwaan
Selasa, 20 September 2022 - 13:09 WIB
JAKARTA - Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono didemosi satu tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, selain demosi, Briptu Sigid juga diminta untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca Juga
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
(rca)
tulis komentar anda