Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Selasa, 20 September 2022 - 12:57 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Briptu Sigid Mukti Hanggono disanksi demosi satu tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
Demosiadalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Briptu Sigid Mukti Hanggono sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari tidak profesional dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia sendiri menjalani sidang pada Senin (19/9/2022) kemarin.
"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Demosiadalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Briptu Sigid Mukti Hanggono sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari tidak profesional dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia sendiri menjalani sidang pada Senin (19/9/2022) kemarin.
"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Lihat Juga :