Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Selasa, 20 September 2022 - 12:57 WIB
loading...
Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi Setahun Terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Briptu Sigid Mukti Hanggono disanksi demosi satu tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Demosiadalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Briptu Sigid Mukti Hanggono sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari tidak profesional dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia sendiri menjalani sidang pada Senin (19/9/2022) kemarin.

"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo

Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)