DPR Minta Pemerintah Cabut 70% Subsidi BBM

Jum'at, 02 September 2022 - 14:22 WIB
Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - DPR meminta pemerintah mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 70%. Sebab hanya 30% subsidi yang dikonsumsi masyarakat pengguna sepeda motor dan angkutan umum.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk 'Subsidi Untuk Siapa? Menelaah Efektivitas Penggunaan Uang Rakyat' yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi Politik (FDEP) di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Anggota Komisi VII DPR Lamhot Sinaga dan Direktur Eksekutif Energi Watch Mamit Setiawan dan ekonom Faisal Basri hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut.

"Konsumsi BBM bersubsidi harus dikendalikan. Jika tidak, subsidi energi bisa bertambah hampir Rp200 triliun pada 2022," kata Lamhot dikutip, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari, Namun Perlu Formula Tepat

Menurut Lamhot, saat ini subsidi energi Rp502 triliun dan akan menjadi Rp698 triliun jika kuota BBM bersubsidi ditambah. "APBN harus diselamatkan demi kepentingan bangsa," katanya.



Saat ini DPR tengah membahas beberapa skenario pengendalian subsidi. Skenario itu termasuk pembatasan konsumen, penyesuaian harga, atau kombinasi keduanya. Data yang diterima DPR, hanya 30% BBM bersubsidi dikonsumsi sepeda motor dan angkutan umum.

Dengan demikian, subsidi BBM bisa dipangkas 70% jika hanya kedua jenis kendaraan itu boleh mengonsumsi. Angkutan umum terdiri dari kendaraan berpelat kuning serta kendaraan untuk taksi dan ojek daring.

Baca juga: Apakah Harga BBM Naik Berakibat Inflasi?

Untuk kendaraan transportasi daring, mekanisme subsidinya berupa kupon pembelian BBM. "Saya kira ini harus dilakukan segera. Pertamina sudah menyatakan sanggup melaksanakan mekanisme ini," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More