Gembong Narkoba Andi bin Arif Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan 14 Tahun Penjara

Rabu, 08 Mei 2024 - 14:32 WIB
loading...
Gembong Narkoba Andi...
MA menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara. Hal itu melalui peninjauan kembali atau PK kedua di MA. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis pidana mati yang sebelumnya diterima gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara. Hal itu melalui peninjauan kembali atau PK kedua di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi amar putusan PK kedua, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Momen Mengerikan Gembong Narkoba Tembak Mati Polisi AS

Dalam salinan PK kedua tersebut, Andi bin Arif semula dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Lalu, hukuman itu juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018 hukuman Andi disunat pada tingkat kasasi menjadi penjara seumur hidup. Kemudian, dalam PK pertamanya 22 Desember 2018 hukumnya kembali disunat menjadi 18 tahun penjara yang sebelumnya penjara seumur hidup.

Sementara, Juru Bicara MA Suharto menjelaskan kalau hukuman Andi menjadi 14 tahun penjara karena mengadili hukuman PK pertamanya.

"Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun. Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT di putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 tahun dan diputusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap," ujar Suharto, Rabu (8/5/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Berita Terkini
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved