Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan

- Saling menista atau menghina

- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas

- Melakukan tindak diskriminatif

- Berperilaku kasar dan tidak patut

Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:

- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya

- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat

- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More