Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Berperilaku kasar dan tidak patut
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Berperilaku kasar dan tidak patut
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
Lihat Juga :
tulis komentar anda