Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
Sejumlah personel Brimob mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Setiap anggota Polri wajib taat terhadap kode etik profesi. FOTO/ANTARA/Didik Suhartono
JAKARTA - Sidang kode etik Polri akan digelar, Kamis (25/8/2022) lusa, untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .

Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini



A. Ruang Lingkup

Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:

- Etika Kenegaraan

- Etika Kelembagaan

- Etika Kemasyarakatan
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More