Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
JAKARTA - Sidang kode etik Polri akan digelar, Kamis (25/8/2022) lusa, untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini
A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini
A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
Lihat Juga :
tulis komentar anda