Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Etika Kepribadian

B. Larangan

Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.

Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:

- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945

- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau

- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More