Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Etika Kepribadian
B. Larangan
Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.
Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
Lihat Juga: Pembinaan Tradisi, Kakorpolairud Amanatkan Perwira dan Bintara Pegang Teguh Komitmen Polri
B. Larangan
Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.
Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
Lihat Juga: Pembinaan Tradisi, Kakorpolairud Amanatkan Perwira dan Bintara Pegang Teguh Komitmen Polri
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda