Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang

- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian

- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:

- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah

- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya

- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri

- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More