Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:34 WIB
Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen DPR-MPR, Senayan, Jakarta. Ambang batas suara minimal masih menjadi perdebatan dalam revisi UU Pemilu. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi tentang ambang batas parlemen ( parliamentary threshold /PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan ini tidak bertujuan untuk menghilangkan ketentuan PT tersebut.

Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan besaran ambang batas dari pemilhan umum (pemilu) 2009 sebesar 2,5 persen, 2014 itu 3,5 persen, dan dan 2019 sebesar 4 persen, tidak pernah dihasilkan dari basis perhitungan terbuka.



“Yang kami ajukan, tidak apa-apa ada ambang batas, tapi harus dengan rumusan yang terbuka. Itu ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (28/6/2020).

(Baca: Tak Proporsional, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen ke MK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!