Tak Proporsional, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen ke MK

Jum'at, 26 Juni 2020 - 07:42 WIB
loading...
Tak Proporsional, Perludem...
Perludem kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Juni 2020 untuk melakukan uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perludem kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Juni 2020 untuk melakukan uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, Perludem juga melakukan uji materi terhadap undang-undang yang sama mengenai penataan ulang desain keserentakan pemilu eksekutif dan legislatif yang sudah diputus oleh Mahakmah Konstitusi melalui putusan No. 55/PUU-XVII/2019. (Baca juga: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan)

"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Permohonan tersebut diserahkan pada pukul 11.15 ke Mahakmah Konstitusi dengan nomor tanda terima No. 1992/PAN-MK/VI/2020. Adapun empat jenis dokumen yang disampaikan antar lain, naskah permohonan, surat kuasa khusus, daftar alat bukti dan bukti fisik alat bukti," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi. Sederhananya, ambang batas parlemen adalah syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif. Menurutnya, ketentuan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019 lalu dengan besaran yang berbeda-beda. (Baca juga:Ambang Batas Parlemen 7%, AHY: Ada Upaya Eliminasi Partai Papan Bawah)

Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5%, kemudian 3,5% di Pemilu 2014, dan 4% pada Pemilu 2019. Sejak 2009 hingga 2019 ambang batas parlemen hanya berlaku pada level Pemilu DPR saja. Sehingga setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku. "Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote)," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved