Tak Proporsional, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen ke MK

Jum'at, 26 Juni 2020 - 07:42 WIB
loading...
Tak Proporsional, Perludem...
Perludem kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Juni 2020 untuk melakukan uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perludem kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Juni 2020 untuk melakukan uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, Perludem juga melakukan uji materi terhadap undang-undang yang sama mengenai penataan ulang desain keserentakan pemilu eksekutif dan legislatif yang sudah diputus oleh Mahakmah Konstitusi melalui putusan No. 55/PUU-XVII/2019. (Baca juga: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan)

"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Permohonan tersebut diserahkan pada pukul 11.15 ke Mahakmah Konstitusi dengan nomor tanda terima No. 1992/PAN-MK/VI/2020. Adapun empat jenis dokumen yang disampaikan antar lain, naskah permohonan, surat kuasa khusus, daftar alat bukti dan bukti fisik alat bukti," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi. Sederhananya, ambang batas parlemen adalah syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif. Menurutnya, ketentuan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019 lalu dengan besaran yang berbeda-beda. (Baca juga:Ambang Batas Parlemen 7%, AHY: Ada Upaya Eliminasi Partai Papan Bawah)

Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5%, kemudian 3,5% di Pemilu 2014, dan 4% pada Pemilu 2019. Sejak 2009 hingga 2019 ambang batas parlemen hanya berlaku pada level Pemilu DPR saja. Sehingga setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku. "Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote)," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved