Ferry Kurnia: Parliamentary Threshold Perlu Ditinjau Ulang Agar Suara Rakyat Bermakna

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:13 WIB
loading...
Ferry Kurnia: Parliamentary...
Plt Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Parliamentary Threshold (PT) perlu ditinjau ulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas suara perlu ditinjau ulang. Hal itu diperlukan agar suara rakyat lebih bermakna dan tidak terbuang.

"Saya pikir para pembuat undang-undang baik itu di DPR atau pemerintah perlu meninjau ulang terkait dengan parliamentary treshold supaya betul-betul suara rakyat itu bermakna dan tidak terbuang," tegas Ferry di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Saat ini, ambang batas suara di Indonesia sebesar 4%. Artinya, sebuah partai politik (parpol) sekurang-kurangnya harus mendapatkan 4% suara dari jumlah nasional agar kadernya bisa mendapatkan kursi di DPR.



“Mungkin bisa dipertimbangkan agar ambang batas suara bisa ditinjau kembali dan diturunkan dari 4%. Kalau misalnya proporsional yang memang muncul, konteks parliamentary threshold yang memang bisa dimunculkan misalnya itu antara 1-2,5%. Jadi 1% sangat bisa untuk mekanisme yang akan diterapkan. Tapi ini kan masih usulan, mungkin dari sisi itu," tambahnya.



Ferry melihat sejatinya yang terpenting adalah bagaimana agar parpol-parpol bisa betul-betul optimal. Menurutnya, harus ada desain dengan mekanisme lain dalam sistem pemilu, yaitu dengan district magnitude.

"Kenapa tidak misalnya sekarang bisa didesain menjadi 36 atau 38 kursi di tiap daerah pemilihan, sehingga nanti akan mengerucut tidak terlalu banyak partai. Akan tetapi, itu yang memang perlu betul-betul didesain secara mendalam, komprehensif, sehingga partai-partai bisa mencoba memberikan satu ruang proses kompetisi yang memang sangat demokratis," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)