Penguatan Program Padat Karya melalui Sinergitas Antaraktor
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:41 WIB
Guna memperkuat pelaksanaan program padat karya, ke depannya diperlukan langkah perbaikan. Misalnya Whole of Government (WOG). Pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program, dan pelayanan publik.
Penerapan WoG ini juga memiliki beberapa karakteristik inti yaitu kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan tujuan keseluruhan. Masing-masing kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program padat karya.
Kemudian perlu penyelarasan target dan tujuan oleh kementerian koordinator bidang perekonomian bersama Bappenas, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Langkah selanjutnya yaitu melakukan kebijakan yang terintegrasi. Tujuannya mengoptimalkan pelaksanaan program padat karya dengan sinergitas masing-masing pemangku kepentingan dalam perluasan kesempatan kerja dan mengatasi permasalahan pengangguran.
Dengan demikian, akan ada interpretasi kebijakan di antara multi-aktor dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, keberadaan saluran kebijakan juga dapat membangun public trust terhadap penanganan pengangguran. Kanal kebijakan ini dapat diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bappenas.
Saluran kebijakan ini juga untuk mengindetifikasi dan menganalisis aturan dan kebijakan yang menghambat pelaksanaan program yang terkait langsung dengan perluasan kesempatan kerja. Kemudian dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan melakukan revisi atau pencabutan kebijakan tersebut.
Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antaraktor
Penanganan perluasan kesempatan kerja dan masalah pengangguran merupakan pekerjaan yang melintasi sekat-sekat kementerian, sektor, dan level pemerintahan. Untuk itu, pemerintah perlu menempatkan permasalahan ini sebagai common agenda oleh setiap pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
Pengembangan sistem koordinasi dan sinergi ini bisa dikendalikan kementerian koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Dengan adanya sistem tersebut, fragmentasi kebijakan dapat diminimalisir sehingga implementasi kebijakan program padat karya berada dalam visi yang sama.
Selama ini program padat karya banyak diartikan merupakan kebijakan sesaat dan mudah diimplementasikan dalam menjaga daya beli masyarakat. Juga menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19.
Penerapan WoG ini juga memiliki beberapa karakteristik inti yaitu kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan tujuan keseluruhan. Masing-masing kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menetapkan target dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program padat karya.
Kemudian perlu penyelarasan target dan tujuan oleh kementerian koordinator bidang perekonomian bersama Bappenas, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Langkah selanjutnya yaitu melakukan kebijakan yang terintegrasi. Tujuannya mengoptimalkan pelaksanaan program padat karya dengan sinergitas masing-masing pemangku kepentingan dalam perluasan kesempatan kerja dan mengatasi permasalahan pengangguran.
Dengan demikian, akan ada interpretasi kebijakan di antara multi-aktor dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, keberadaan saluran kebijakan juga dapat membangun public trust terhadap penanganan pengangguran. Kanal kebijakan ini dapat diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bappenas.
Saluran kebijakan ini juga untuk mengindetifikasi dan menganalisis aturan dan kebijakan yang menghambat pelaksanaan program yang terkait langsung dengan perluasan kesempatan kerja. Kemudian dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan melakukan revisi atau pencabutan kebijakan tersebut.
Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antaraktor
Penanganan perluasan kesempatan kerja dan masalah pengangguran merupakan pekerjaan yang melintasi sekat-sekat kementerian, sektor, dan level pemerintahan. Untuk itu, pemerintah perlu menempatkan permasalahan ini sebagai common agenda oleh setiap pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
Pengembangan sistem koordinasi dan sinergi ini bisa dikendalikan kementerian koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Dengan adanya sistem tersebut, fragmentasi kebijakan dapat diminimalisir sehingga implementasi kebijakan program padat karya berada dalam visi yang sama.
Selama ini program padat karya banyak diartikan merupakan kebijakan sesaat dan mudah diimplementasikan dalam menjaga daya beli masyarakat. Juga menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19.
Lihat Juga :
tulis komentar anda