Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:53 WIB
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(muh)
tulis komentar anda