Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
Rabu, 06 Juli 2022 - 11:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian seluruh Jawa-Bali kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 1 Agustus mendatang.
Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melaksanakan PPKM level 2. Baru sehari, PPKM di wilayah Jabodetabek berubah menjadi level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melaksanakan PPKM level 2. Baru sehari, PPKM di wilayah Jabodetabek berubah menjadi level 1.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
tulis komentar anda