PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Taat Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:29 WIB
loading...
PDIP Pastikan Hasto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan Hasto Kristiyanto akan taat proses hukum yang menyeretnya. Hasto telah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.

"InsyaAllah Pak Hasto akan menjalani proses proses hukum yang disangkakan kepada beliau karena kita tahu semua kader PDI Perjuangan Perjuangan insyaAllah akan taat hukum," kata Said saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).

Kendati demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu meminta seluruh masyarakat, khususnya yang mengikuti kasus ini, untuk tetap mengedepankan asas praduga bersalah.



"Kami berharap masyarakat tetap lah kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.

Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.



Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)