Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

Senin, 27 Juni 2022 - 09:06 WIB
Strategi komunikasi tidak hanya memberikan informasi dan transparansi mengenai isu-isu strategis Kementerian ATR/BPN. Tetapi juga membantu dan memberikan advokasi bagi masyarakat luas terkait masalah pertanahan. Sehingga masyarakat merasakan adanya kepastian hukum dan menangkal mafia tanah.

Kini, petani Indonesia yang erat kaitannya dengan pertanahan, telah masuk dalam perangkap politik pertanian global yang mengakibatkan ketidakmandirian dalam sektor sarana produksi dan tata niaga perdagangan.

Usaha untuk mewujudkan politik pertanian yang tangguh telah dilakukan oleh para pendiri bangsa. Bung Karno sering menegaskan bahwa eksistensi bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan memenuhi kebutuhan esensial bagi rakyat terutama kebutuhan pangan.

Untuk itulah kaum petani harus dikuatkan usahanya. Politik pertanian harus dikokohkan lewat reformasi agraria serta memberi kebebasan untuk berserikat dan menentukan usaha secara bebas.

Lamngka itu diharapkan bisa turut membantu persoalan pangan yang hingga kini masih mendera kehidupan bangsa. Ini terbukti dari komoditas pertanian yang mestinya sangat mudah ditanam di negeri ini, nyatanya sering langka dan harganya terus bergejolak.

Masalah kelangkaan komoditas pertanian merupakan indikasi bahwa pembangunan pertanian masih belum berhasil. Kondisinya semakin runyam karena tata niaga produk pertanian semakin amburadul. Akibatnya produk impor dan ilegal merajalela dan menjadi permainan harga oleh mafia pangan.

Perbaikan tata niaga pangan selama ini kurang efektif. Apalagi kondisi Indonesia pada saat ini sangat rentan terhadap harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan.

Selama ini berbagai insentif kepada petani kurang tepat sasaran. Padahal insentif tersebut mestinya bisa menggairahkan produksi pangan dalam negeri. Mengatur kembali tata niaga pangan perlu konsistensi dan integritas dari para praktisi dan birokrasi pertanian.

Program Menteri ATR/Kepala BPN yang lalu yakni akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah perlu dikonkretkan oleh Menteri Hadi Tjahjanto.

Perlu segera menentukan kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Perlu rekayasa ulang prosedur penatausahaan PBB khususnya bagi rumah komersial dan rumah mewah. Mengingat prosedur PBB yang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama selama ini belum efektif dan inefisien.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More