Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Senin, 27 Juni 2022 - 09:06 WIB
Harliantara
Praktisi Penyiaran
Dekan Fikom Unitomo, Surabaya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah guna melindungi hak atas tanah masyarakat.
Gaya komunikasi Menteri Hadi terkait masalah agraria sangat lugas. Tekadnya kuat untuk terjun langsung dalam menangani kasus-kasus sengketa tanah serta berjanji akan menyikat habis mafia tanah yang selama ini sangat meresahkan.
Definisi mafia tanah secara sederhana adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktik mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Bahkan, mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat.Data menunjukkan sebanyak 125 pegawai telah dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Sehingga, perlu sanksi berat berupa pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi).
Pada prinsipnya mafia tanah memiliki sejumlah modus yakni;Pertama, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
Kedua, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah.Ketiga, mereka melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
Praktisi Penyiaran
Dekan Fikom Unitomo, Surabaya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah guna melindungi hak atas tanah masyarakat.
Gaya komunikasi Menteri Hadi terkait masalah agraria sangat lugas. Tekadnya kuat untuk terjun langsung dalam menangani kasus-kasus sengketa tanah serta berjanji akan menyikat habis mafia tanah yang selama ini sangat meresahkan.
Definisi mafia tanah secara sederhana adalah kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain. Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktik mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Bahkan, mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat.Data menunjukkan sebanyak 125 pegawai telah dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Sehingga, perlu sanksi berat berupa pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi).
Pada prinsipnya mafia tanah memiliki sejumlah modus yakni;Pertama, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
Kedua, mereka menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah.Ketiga, mereka melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda