Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Data direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sengketa pertanahan termasuk sengketa yang persentasenya cukup besar. Pada 2023 terdapat 544 perkara yang diterima, hanya 240 yang selesai. Sedangkan pada 2024 sudah 92 kasus terdaftar dan hanya 5 kasus mendapatkanputusan.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung. Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktik dari mafia tanah .
"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Terkait itulah, Agus mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural. Hanya melihat dokumen dan bukti semata, namun juga menjangkau lebih jauh pada keadilan substanstif. Sebab praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat. Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
"Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat," paparnya.
Tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Terlebih lagi, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah. Terbukti dengan dibentuknya satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan.
"Kita semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah," katanya.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat. Masih banyaknya praktik mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi. Aaksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistematis. Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.
"Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal," tegasnya.
Kesempatan ini menjadi momentum tepat bagi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya. Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal. Sekaligus menjadi panglima terdepan dalam menghadapi para mafia tanah. Tentu saja, agar dapat terselesaikan MA tidak hanya bekerja profesional saja. MA juga harus berperan aktif mencegah kasus mafia tanah semakin merajalela.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung. Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktik dari mafia tanah .
"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
Terkait itulah, Agus mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural. Hanya melihat dokumen dan bukti semata, namun juga menjangkau lebih jauh pada keadilan substanstif. Sebab praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat. Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
"Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat," paparnya.
Tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Terlebih lagi, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah. Terbukti dengan dibentuknya satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan.
"Kita semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah," katanya.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat. Masih banyaknya praktik mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi. Aaksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistematis. Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.
"Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal," tegasnya.
Kesempatan ini menjadi momentum tepat bagi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya. Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal. Sekaligus menjadi panglima terdepan dalam menghadapi para mafia tanah. Tentu saja, agar dapat terselesaikan MA tidak hanya bekerja profesional saja. MA juga harus berperan aktif mencegah kasus mafia tanah semakin merajalela.
(abd)