Mahkamah Agung Diminta Aktif Berantas Mafia Tanah
Minggu, 19 Mei 2024 - 21:55 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) diminta aktif memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Data direktori putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sengketa pertanahan termasuk sengketa yang persentasenya cukup besar. Pada 2023 terdapat 544 perkara yang diterima, hanya 240 yang selesai. Sedangkan pada 2024 sudah 92 kasus terdaftar dan hanya 5 kasus mendapatkanputusan.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung. Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktik dari mafia tanah .
"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Terkait itulah, Agus mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural. Hanya melihat dokumen dan bukti semata, namun juga menjangkau lebih jauh pada keadilan substanstif. Sebab praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat. Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
"Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat," paparnya.
Tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Terlebih lagi, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah. Terbukti dengan dibentuknya satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Agus Surono menegaskan, perkara sengketa tanah perlu mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung. Pasalnya sangat berpotensi perkara sengketa tanah tersebut merupakan praktik dari mafia tanah .
"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah di Maluku dan Rugikan Korban Rp800 Miliar, RPA Partai Perindo Audiensi ke ATR/BPN
Terkait itulah, Agus mendesak majelis hakim di MA tidak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural. Hanya melihat dokumen dan bukti semata, namun juga menjangkau lebih jauh pada keadilan substanstif. Sebab praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat. Karena mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.
"Jadi tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli, kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat," paparnya.
Tugas MA sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki. Melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Terlebih lagi, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah. Terbukti dengan dibentuknya satgas Antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan.
Lihat Juga :