Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah

Senin, 27 Juni 2022 - 09:06 WIB
Keempat, pelaku mengubah/memindahkan/ menghilangkan patok tanda batas tanah.Kelima, pelaku mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya, sehingga mengakibatkan adanya dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.

Langkah pertama Menteri Hadi untuk menyikat mafia tanah adalah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang dilaksanakan sejak 2017 ini merupakan implementasi dari tugas ATR/BPN untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.

Dengan adanya sertifikat, maka tidak akan ada lagi lahan yang tumpang tindih. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lagi dengan mafia tanah.

Presiden Joko Widodosaat pelantikan langsung memrintahkan Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan urusan sengketa lahan dan persoalan sertifikat tanah, termasuk soal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Reinventing UUPA 1960

Masalah pertanahan sejak Indonesia merdeka hingga kini masih krusial. Untuk itu, Menteri Hadi perlu reinventing atau menggali kembali nilai dan esensi Undang-Undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Cita-cita yang melandasi ditetapkannya UUPA adalah menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah demi mengangkat martabat dan kesejahteraan kaum tani. Programland reformatau pembaruan agraria yang menjadi substansi utama dalam UUPA 1960, oleh Bung Karno disebut sebagai satu bagian mutlak dari jalannya revolusi Indonesia.

Tanah dan petani adalah satu kesatuan dan satu jiwa. Selain mewujudkan pembaruan agraria yang berdasarkan semangat UUPA 1960, pemerintah juga berkewajiban menyediakan infrastruktur yang andal untuk bertani, seperti prasarana irigasi, mekanisasi, bibit, dan pupuk.

Konflik agraria yang masih sering terjadi hingga kini, baik di pedesaan maupun perkotaan. Kementerian ATR/BPN perlu strategi komunikasi massa untuk mereduksi konflik tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More