Petinggi TKN Prabowo-Gibran Ngadu ke DPR Jadi Korban Mafia Tanah
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:37 WIB
loading...
Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang menimpa dirinya. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR terkait persoalan sengketa tanah yang menimpa dirinya. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto itu menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam persoalan sengketa atas kepemilikan rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Fuad menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli olehnya, dan sudah memiliki sertifikat. Namun, pada 2014, tanahnya itu digugat oleh pihak yang pernah berperkara atas kepemilikan tanah tersebut sebelumnya.
"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," kata Fuad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Gaji Fantastis Fuad Bawazier, Politisi Gerindra yang Jadi Komisaris Utama MIND ID
Komisaris Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) ini mengaku heran kepemilikan atas tanahnya digugat kembali. Dalam kesempatan itu, Fuad menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus yang menimpanya.
"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Fuad menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli olehnya, dan sudah memiliki sertifikat. Namun, pada 2014, tanahnya itu digugat oleh pihak yang pernah berperkara atas kepemilikan tanah tersebut sebelumnya.
"Keputusan yang dulu itu sudah pernah diputusin, yaitu orang itu memang sudah tidak dinyatakan, ditolak permohonan pembeliannya," kata Fuad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Gaji Fantastis Fuad Bawazier, Politisi Gerindra yang Jadi Komisaris Utama MIND ID
Komisaris Utama BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) ini mengaku heran kepemilikan atas tanahnya digugat kembali. Dalam kesempatan itu, Fuad menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus yang menimpanya.
"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barang kali, waktunya reformasi hukum dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fuad Bawazier, Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologis gugatan tersebut. Pada 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Lihat Juga :