Gus Yahya: PBNU Bakal Dampingi Proses Hukum Mardani Maming
Senin, 20 Juni 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu.
"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya apa yang sebetulnya terjadi kita akan mempelajari nanti dan kita akan preskon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas dia.
"Organisasi sudah jelas mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi udah diketahui dengan pasti perkaranya," kata dia.
Diketahui, Gus Yahya juga turut mengundang Politikus PDIP itu dalam acara kick off peringatan "Satu Abad NU" di salah satu hotel di Jakarta.
Sebagai informasi, status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK.
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.
Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail duduk perkara persoalan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu. Dia melanjutkan pihaknya akan melakukan konferensi pers lanjutan untuk memberikan keterangan terhadap persoalan tersebut.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya apa yang sebetulnya terjadi kita akan mempelajari nanti dan kita akan preskon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas dia.
"Organisasi sudah jelas mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi udah diketahui dengan pasti perkaranya," kata dia.
Diketahui, Gus Yahya juga turut mengundang Politikus PDIP itu dalam acara kick off peringatan "Satu Abad NU" di salah satu hotel di Jakarta.
Sebagai informasi, status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK.
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.
Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
(kri)
tulis komentar anda