Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam sidang putusan praperadilan, Selasa (14/1/2025) siang. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus saat bacakan putusan di ON Jakarta Selatan.

Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," terangnya.



Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang dan jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

"Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," katanya.

Atas penetapan status tersangka oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.



"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," tandasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.173)