Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, KPK Kebut Kelengkapan Alat Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDIP tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu.
Baca Juga: Mardani
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming. Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengamini, pihaknya telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.
KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikannya. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.
Tapi, Ali juga tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan, pihaknya saat ini sedang berupaya mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali Fikri.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Mardani
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming. Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengamini, pihaknya telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.
KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikannya. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.
Tapi, Ali juga tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan, pihaknya saat ini sedang berupaya mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali Fikri.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," imbuhnya.