Mardani Maming Ditetapkan Tersangka, KPK Kebut Kelengkapan Alat Bukti
Senin, 20 Juni 2022 - 19:52 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H Maming sebagai tersangka. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus PDIP tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu.
Baca juga: Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri
Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming. Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Baca juga: Adik Kandung Mardani Maming Juga Dicegah ke Luar Negeri
Status tersangka Mardani terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka
"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming. Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Lihat Juga :