Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Status Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 - 16:53 WIB
loading...
Mardani Maming Dicegah...
KPK mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).



Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri. "(Dicegah sebagai) tersangka," singkat Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengamini pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex -sapaan karib Alexander Marwata-, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.



"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.

Diketahui sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dimintai keterangannya oleh tim penyelidik KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tanda Tangani Surat...
KPK Tanda Tangani Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
Rekomendasi
Riwayat Karier Militer...
Riwayat Karier Militer Raja Charles III, Mengabdi sejak 1971
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
Berita Terkini
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
26 menit yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
37 menit yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
53 menit yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
6 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
6 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved