MA Kirim Surat ke Prabowo Minta Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara sebagai Hakim
Rabu, 15 Januari 2025 - 14:54 WIB
loading...
Rudi Suparmono saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Foto:Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA menunggu terlebih dahulu surat resmi penahanan Rudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung
Lihat Juga :