Fahri Hamzah: Pejabat Publik Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:13 WIB
Politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung tentang apa yang disampaikan oleh rakyatnya. Foto/Tangkapan Layar/Twitter
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Baca juga: RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Merespons hal ini, politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung tentang apa yang disampaikan oleh rakyatnya.

"Pejabat publik adalah pegawai rakyat. Jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik, mending jadi pawang hujan," kata Fahri Hamzah di Akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (16/6/2022).

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, rakyat yang memarahi pejabat publik adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara.



"Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja benar. Salahnya apa? Yang salah kalau pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai. Itu logikanya," ungkap Fahri.

"Tetapi kalau kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tidak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan)," tutupnya.

Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More