RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
Kemenkumham mengatakan pidana penjara 18 bulan bagi orang yang menghina institusi kekuasaan merupakan draf lama RKUHP pada 2019. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-udang Hukum PIdana ( RKUHP ) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima MNC Portal, Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca juga: Sebut Draf RKUHP Masih Bermasalah, Ini 3 Seruan BEM UI
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan bahwa draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis. "Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Tubagus mengatakan, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 20i9, dan sebenarnya sudah dibatalkan. "Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima MNC Portal, Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca juga: Sebut Draf RKUHP Masih Bermasalah, Ini 3 Seruan BEM UI
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan bahwa draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis. "Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Tubagus mengatakan, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 20i9, dan sebenarnya sudah dibatalkan. "Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Lihat Juga :