RKUHP Atur Hina Kekuasaan Bisa Dipenjara 18 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
RKUHP Atur Hina Kekuasaan...
Kemenkumham mengatakan pidana penjara 18 bulan bagi orang yang menghina institusi kekuasaan merupakan draf lama RKUHP pada 2019. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-udang Hukum PIdana ( RKUHP ) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima MNC Portal, Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca juga: Sebut Draf RKUHP Masih Bermasalah, Ini 3 Seruan BEM UI

Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan bahwa draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis. "Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Tubagus mengatakan, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 20i9, dan sebenarnya sudah dibatalkan. "Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Usman Hamid: Penghapusan...
Usman Hamid: Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global
AHY Soroti Aturan yang...
AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kriminalisasi dalam...
Kriminalisasi dalam KUHP Nasional
KUHP Baru Dinilai Punya...
KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Masih Banyak Kekurangan...
Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran...
Sandiaga Uno Jawab Kekhawatiran Turis soal KUHP Baru
Media Asing Soroti Indonesia...
Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah
Melanie Subono Pasang...
Melanie Subono Pasang Bendera Kuning dan Plester Mulut
Rekomendasi
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved