Menimbang Roadmap Kebijakan Industri Hasil Tembakau
Senin, 13 Juni 2022 - 07:28 WIB
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Bagai dilema yang terus menggema, produk tembakau kerap memicu kontroversi dalam setiap kebijakannya karena bagai pisau bermata dua. Rokok yang merupakan produk hasil tembakau memiliki dua fenomena yang berbeda dan memiliki pertentangan nilai.
Pada satu sisi, produk tembakau mempunyai nilai ekonomi tinggi yang menjadi sumber pendapatan negara bagi jutaan masyarakat hingga negara. Di sisi lain tak dapat dimungkiri bahwa produk tembakau memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga perlu pengendalian dalam konsumsinya.
Industri hasil tembakau di Indonesia tumbuh pesat. Tak sedikit yang semula hanya berawal dari industri rumah tangga menjelma menjadi industri berskala besar nasional dan multinasional.
Sejalan dengan itu, industri hasil tembakau juga berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Itu tercermin dari kontribusinya yang mencapai 97% dari total penerimaan cukai nasional.
Selain itu, tumbuhnya industri hasil tembakau juga diikuti berkembangnya pertanaman tembakau yang diusahakan petani di banyak daerah, dan telah berperan sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat serta perekonomian daerah.
Pada perkembangannya, setiap tahun tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan. Yang tertinggi terjadi pada 2020, di mana kenaikannya mencapai 23%.
Dalam catatan sejarah, hanya ada dua tahun tidak terjadi kenaikan tarif cukai rokok yaitu di tahun 2014 dan 2019. Kini, di 2022, cukai rokok telah diketok mengalami kenaikan 12%. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari lalu.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
Bagai dilema yang terus menggema, produk tembakau kerap memicu kontroversi dalam setiap kebijakannya karena bagai pisau bermata dua. Rokok yang merupakan produk hasil tembakau memiliki dua fenomena yang berbeda dan memiliki pertentangan nilai.
Pada satu sisi, produk tembakau mempunyai nilai ekonomi tinggi yang menjadi sumber pendapatan negara bagi jutaan masyarakat hingga negara. Di sisi lain tak dapat dimungkiri bahwa produk tembakau memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga perlu pengendalian dalam konsumsinya.
Industri hasil tembakau di Indonesia tumbuh pesat. Tak sedikit yang semula hanya berawal dari industri rumah tangga menjelma menjadi industri berskala besar nasional dan multinasional.
Sejalan dengan itu, industri hasil tembakau juga berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Itu tercermin dari kontribusinya yang mencapai 97% dari total penerimaan cukai nasional.
Selain itu, tumbuhnya industri hasil tembakau juga diikuti berkembangnya pertanaman tembakau yang diusahakan petani di banyak daerah, dan telah berperan sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan masyarakat serta perekonomian daerah.
Pada perkembangannya, setiap tahun tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan. Yang tertinggi terjadi pada 2020, di mana kenaikannya mencapai 23%.
Dalam catatan sejarah, hanya ada dua tahun tidak terjadi kenaikan tarif cukai rokok yaitu di tahun 2014 dan 2019. Kini, di 2022, cukai rokok telah diketok mengalami kenaikan 12%. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Januari lalu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda