Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
Rabu, 29 Januari 2025 - 17:31 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menkeu RI. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di tahun 2025 mengambil langkah berbeda dalam pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, kini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun menaikkan HJE, menunjukkan pendekatan baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja dan keseimbangan antara industri dan kesehatan masyarakat.Industri rokok, terutama yang masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus perlindungan dalam regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak menaikkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja yang terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan industri hasil tembakau dan kesehatan masyarakat dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan kenaikan HJE tanpa menaikkan tarif cukai dapat dicapai titik tengah yang mendukung kedua aspek tersebut.
Akan tetapi, keputusan pemerintah untuk menaikkan HJE rokok pada tahun 2025 – meski tidak menaikkan tarif cukai – punmenimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif yang mungkin terjadi pada IHT.
Dampak Kenaikan HJE
Bagi industri – terutama produsen rokok skala kecil dan menengah – kebijakan kenaikan HJE menimbulkan tantangan tersendiri mengingat produsen harus menyesuaikan harga jual produk sesuai dengan HJE yang baru.
Studi oleh Chaloupka et al. (2020) dalam Tobacco Control menunjukkan bahwa perusahaan tembakau harus menyesuaikan harga jual produk mereka agar tetap kompetitif di pasar. Kebijakan HJE rokok memiliki implikasi yang luas terhadap industri hasil tembakau, terutama dalam konteks ekonomi, sosial, dan dinamika pasar.
Artinya, meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, kebijakan HJE yang lebih tinggi tetap berpotensi menekan berbagai aspek dalam industri ini.
Penetapan kenaikan HJE memiliki dampak langsung terhadap penurunan volume produksi di IHT. Tatkala HJE meningkat, daya beli konsumen – terutama di segmen masyarakat berpenghasilan rendah – cenderung melemah.
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di tahun 2025 mengambil langkah berbeda dalam pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, kini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun menaikkan HJE, menunjukkan pendekatan baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja dan keseimbangan antara industri dan kesehatan masyarakat.Industri rokok, terutama yang masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus perlindungan dalam regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak menaikkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja yang terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan industri hasil tembakau dan kesehatan masyarakat dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan kenaikan HJE tanpa menaikkan tarif cukai dapat dicapai titik tengah yang mendukung kedua aspek tersebut.
Akan tetapi, keputusan pemerintah untuk menaikkan HJE rokok pada tahun 2025 – meski tidak menaikkan tarif cukai – punmenimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif yang mungkin terjadi pada IHT.
Dampak Kenaikan HJE
Bagi industri – terutama produsen rokok skala kecil dan menengah – kebijakan kenaikan HJE menimbulkan tantangan tersendiri mengingat produsen harus menyesuaikan harga jual produk sesuai dengan HJE yang baru.
Studi oleh Chaloupka et al. (2020) dalam Tobacco Control menunjukkan bahwa perusahaan tembakau harus menyesuaikan harga jual produk mereka agar tetap kompetitif di pasar. Kebijakan HJE rokok memiliki implikasi yang luas terhadap industri hasil tembakau, terutama dalam konteks ekonomi, sosial, dan dinamika pasar.
Artinya, meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, kebijakan HJE yang lebih tinggi tetap berpotensi menekan berbagai aspek dalam industri ini.
Penetapan kenaikan HJE memiliki dampak langsung terhadap penurunan volume produksi di IHT. Tatkala HJE meningkat, daya beli konsumen – terutama di segmen masyarakat berpenghasilan rendah – cenderung melemah.
Lihat Juga :