Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:31 WIB
loading...
Menelisik Kenaikan Harga...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menkeu RI. Foto/Dok.SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI

PEMERINTAH di tahun 2025 mengambil langkah berbeda dalam pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, kini diputuskan tak mengalami perubahan.

Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.

Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.

Langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun menaikkan HJE, menunjukkan pendekatan baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja dan keseimbangan antara industri dan kesehatan masyarakat.Industri rokok, terutama yang masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus perlindungan dalam regulasi ini.

Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak menaikkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja yang terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan industri hasil tembakau dan kesehatan masyarakat dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan kenaikan HJE tanpa menaikkan tarif cukai dapat dicapai titik tengah yang mendukung kedua aspek tersebut.

Akan tetapi, keputusan pemerintah untuk menaikkan HJE rokok pada tahun 2025 – meski tidak menaikkan tarif cukai – punmenimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif yang mungkin terjadi pada IHT.
Dampak Kenaikan HJE

Bagi industri – terutama produsen rokok skala kecil dan menengah – kebijakan kenaikan HJE menimbulkan tantangan tersendiri mengingat produsen harus menyesuaikan harga jual produk sesuai dengan HJE yang baru.

Studi oleh Chaloupka et al. (2020) dalam Tobacco Control menunjukkan bahwa perusahaan tembakau harus menyesuaikan harga jual produk mereka agar tetap kompetitif di pasar. Kebijakan HJE rokok memiliki implikasi yang luas terhadap industri hasil tembakau, terutama dalam konteks ekonomi, sosial, dan dinamika pasar.

Artinya, meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, kebijakan HJE yang lebih tinggi tetap berpotensi menekan berbagai aspek dalam industri ini.

Penetapan kenaikan HJE memiliki dampak langsung terhadap penurunan volume produksi di IHT. Tatkala HJE meningkat, daya beli konsumen – terutama di segmen masyarakat berpenghasilan rendah – cenderung melemah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Rekomendasi
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved