Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing
Jum'at, 08 November 2024 - 14:11 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes soal penyeragaman kemasan rokok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor. Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.
"Karena kan tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lain dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan pesaing," ujar Hikmahanto, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik
Menurut dia, tekanan terhadap industri hasil tembakau, dalam hal ini termasuk penyeragaman bungkus rokok, tidak dipungkiri merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan, menurut peneliti hukum itu, dalam salah satu pasal FCTC menuding jika tampilan di bungkus rokok memberi sumbangsih atas kenaikan jumlah perokok.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor. Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.
"Karena kan tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lain dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan pesaing," ujar Hikmahanto, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik
Menurut dia, tekanan terhadap industri hasil tembakau, dalam hal ini termasuk penyeragaman bungkus rokok, tidak dipungkiri merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan, menurut peneliti hukum itu, dalam salah satu pasal FCTC menuding jika tampilan di bungkus rokok memberi sumbangsih atas kenaikan jumlah perokok.
Lihat Juga :